Pendaftaran anggota KPPS Desa Purwobinangun Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat KPPS PILKADA 2024 telah dibuka. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS PILKADA 2024
Dari informasi yang di dapat dari ketua PPS Desa Purwobinangun Ibu Claulia Riswanda, pendaftaran anggota KPPS PILKADA 2024 dibuka pada hari ini tanggal 17 September 2024 sampai 28 September 2024. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 07 November 2024. KPPS memiliki masa kerja dari tanggal 07 November 2024 sampai 08 Desember 2024.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS PILKADA 2024
a.Warga Negara Indonesia (WNI).
b.Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f.Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5.Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yng paling singkat (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik
6.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas,
7.Daftar Riwayat Hidup.
8.Pas Foto 4x6, 1 lembar
Ketua PPS Desa Purwobinangun yaitu Ibu Claulia Riswanda juga menambakan bagi calon anggota KPPS yang ingin mendaftar kan diri bisa langsung datang ke Sekretariat PPS Desa Purwobinangun, Jl. Dusun II Lau Tenges, Desa Purwobinangun, Kec.Sei Bingai,Kab. Langkat (Kantor Desa Purwobinangun) dari Pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, untuk surat persyaratannya mengunakan kertas A4.